Zakat Akhir Tahun, Bersihkan Harta dan Sambut Keberkahan

Diposting : 15 Desember 2023
Dilihat : 147 kali

 

Apa itu Zakat Akhir Tahun

Zakat Akhir Tahun adalah zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta berupa Emas/Perak, Saham, Investasi, Tabungan , harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau anda memilki perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun (Haulnya 1 tahun). Singkatnya adalah pembayaran zakat mal atau harta yang dilakukan pada penghujung tahun.

Meskipun demikian, pembayaran zakat mal tidak selamanya dilakukan di penghujung tahun dan bisa dilakukan kapan saja. Artinya, zakat ini bisa dilakukan kapan saja tergantung pemenuhan haulnya itu sendiri. Jika haul atas hartanya jatuh pada bulan Ramadhan, seorang muzaki wajib mengeluarkan zakatnya pada bulan tersebut.

Beberapa Zakat mal yang dapat ditunaikan di akhir tahun:


Zakat Emas/Perak
Nisab Emas     : 85 gram
Nisab Perak     : 595 gram
Perhitungan     : 2,5% x nilai harga emas/perak yg melebihi kadar nisab

Zakat Perdagangan
Nisab         : 85 gram emas 
Perhitungan     : (Modal yang diputar + Keuntungan + Piutang) - (Utang jatuh tempo + Kerugian) x 2,5%

Zakat Tabungan
Nisab         : 85 gram emas 
Perhitungan     : Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5%

Zakat Saham
Nisab        : 85 gram emas (Disamakan dengan zakat perdagangan)
Perhitungan    : Nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5%

Zakat Perusahaan
Nisab         : 85 gram emas
Perhitungan    : 2.5% x (asset lancar – hutang jangka pendek)

Yuk Tunaikan Zakat Akhir Tahun

Saat ini, penyaluran zakat bisa dilakukan secara online melalui berbagai Lembaga Badan Amil Zakat yang tersedia. Salah satu rekomendasi untuk menunaikan zakat adalah Lazismu Ponorogo, yang menerima berbagai jenis zakat secara online maupun offline.

Semua zakat yang diterima akan dialokasikan serta tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerimanya. Lazismu Ponorogo terkenal sebagai lembaga yang dapat dipercaya dalam penyaluran zakat dan sedekah dari masyarakat kepada yang membutuhkan.